Ini Besaran Zakat yang Harus Dibayarkan TKI Diberbagai Negara Penempatan TKI

KODE IKLAN 200x200
Zakat Fitrah adalah kewajiban setiap jiwa tanpa kecuali yang dibayarkan pada akhir Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri dimulai. Adapun setiap jiwa diwajibkan membayar zakat sebagaimana disebutkan dalam surat At-taubah ayat 103 yang artinya, 'ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.

Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.' Sedangkan dalam hadits Nabi dijelaskan, Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied." Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).


Adapun besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 1 Sho' atau dalam hitungan saat ini antara 2,157 sampai dengan 3 kg makanan pokok terbaik.

Di Indonesia jika diuangkan dengan rupiah maka yang harus dibayarkan adalah 35.000 s/d 40.000 untuk beras terbaik.

Di Taiwan jika diuangkan adalah senilai NT$ 190 s/d NT$ 250 sesuai harga makanan pokok yang dimakan.

Di Hong Kong pada tahun 2018 ini besaran zakat ditentukan di nilai HK$ 30 per kepala.

Di Singapura zakat Fitrah pada tahun 2018 ini ditentukan dengan nilai uang sebesar minimal SG$ 5.10 dan maksimal SG$ 7.00 per kepala.

Di Malaysia besaran zakat fitrah tahun 2018 ini adalah RM 7.00 per kepala.

Untuk TKI yang di Korea Selatan besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah 8000 won.

Adapun negara penempatan lainnya, silahkan ditunggu updatenya dan bagi BMI dinegera yang belum disebutkan bisa memberikan informasi kepada kami melalui inbok guna update lengkapnya. Nominal di atas bisa berbeda sedikit karena perhitunagn yang berbeda oleh lembaga yang berbeda, namun nilai diatas adalah nilai aman untuk membayar zakat.
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==